Updated: Bebas Fiskal Penuh 2011
Apabila pada tahun 2009 pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak memberikan fasilitas bebas fiskal kepada pemegang NPWP sebagai upaya ekstentifikasi dan sosialisasi, maka pada tahun 2011 (1 Januari 2011) Ditjen Pajak akan menghapus fiskal secara penuh!!
Artinya, setiap penumpang yang akan pergi ke luar negeri, BEBAS fiskal secara penuh, tanpa harus menggunakan NPWP dan syarat lainnya.
Berikut adalah kutipan dari siaran Pers yang ada di website resmi Ditjen Pajak:
————————
So, siapkan tiket, paspor dan voucher hotel kamu, then have a nice trip!
PS: Informasi siaran pers bebas fiskal penuh 2011 ini dapat didownload di web:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/siaranpers25102010.pdf
Advertisement






Bebas Fiskal 2009 – update available « Teh Tawar Punya Blog :) said,
December 15, 2010 at 4:23 pm
[...] http://tehtawar.wordpress.com/2010/12/15/updated-bebas-fiskal-penuh-2011/ [...]